Perbandingan Hukum sebagai satu disiplin ilmu memang dianggap masih muda, karena disiplin ilmu ini baru lahir dan tumbuh secara pesat pada akhir abad 19 atau pada permulaan abad ke 20. Sebelumnya memang sudah dilakukan upaya-upaya memperbandingkan beberapa sistem hukum pada saat itu, hanya saja pada saat itu belum dapat dikatakan telah dilakukan penelitian dengan cara perbandingan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Fokus pembahasan disiplin ilmu ini adalah meneliti ada atau tidaknya persamaan atau perbedaan diantara beberapa system hukum yang ada, juga menyelidiki sebab-sebab atau yang menjadi latar belakang persamaan atau perbedaan tersebut. Dengan adanya sebab-sebab persamaan dan perbedaan tersebut maka implikasinya adalah bahwa system hukum yang berlaku di Negara-negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam segala perbedaan tersebut terdapat juga beberapa unsur persamaannya.
Oleh karena bahwa system hokum di di Negara-negara tidaklah sama maka maksud upaya membandingkan adalah agar ditemukan jiwa dan ratio daripada suatu peraturan hokum tertentu. Perbandingan hokum dapat dilakukan baik dibidang hokum privat maupun hokum pidana. Bahkan dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hokum dimasa yang lampau dengan lembaga hokum di masa sekarang. Maka jelaslah akan urgensi daripada ilmu perbandingan hokum, untuk pemakalah akan mencoba memberikan sedikit gambaran mengenai objek, tujuan dan manfaat perbandingan hokum.
OBJEK PERBANDINGAN HUKUM
Di dalam bukunya “Perbandingan Hukum Perdata” Prof.. H,R.Sardjono,SH mengatakan bahwa para ahli perbandingan hokum tidak terdapat kata sepakat mengenai obyek perabandingan hokum bahkan pada saat sekarang kebanyakan orang beranggapan bahwa perbandingan hokum tidak mempunyai obyek tersendiri tetapi mempelajari hubungan-hubungan social yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang ilmu hokum yang telah ada. Menurut hemat penulis ungkapan tersebut mungkin didasarkan pada pengertian dan posisi perbandingan hokum sebagai metode penelitian. Sebagai metode peneletian perbandingan hokum dapat dipergunakan disemua cabang ilmu hokum, seperti hokum perdata, hokum pidana, hokum tata Negara dan sebagainya, atas dasar pengertian ini maka obyek perbandingan hokum memang tidak tersendiri artinya masih mempelajari daripada obyek studi dari cabang-cabang ilm hukum yang ada
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso menyebutkan bahwa Perbandingan hokum dapat mengarah kebidang sejarah hokum, sosiologi hokum, dan dapat juga mengarah ke filsafat hokum yaitu Mengarah ke bidang sejarah hokum apabila yang dibandingkan adalah hokum—yang sifat dan coraknya sama—pada masa lampau dengan hukum pada masa sekarang, misalnya lembaga hokum “milik” dari hokum inggris pada masa sekarang dibandingkan dengan lembaga hokum milik pada masa pertengahan dan pada zaman kuno.
Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah filsafat hokum apabila persamaan-persamaan, daripada lembaga-lembaga hokum yang dibandingkan merupakan inter dan hakikat daripada lembaga hokum yang dibandingkan. Misalnya hakikat lembaga hokum perkawinan menurut BW dibandingkan dengan hakikat lembaga hokum perkawinan menurut hokum adat.
Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah sosiologi hokum apabila dua atau lebih system hokum disuatu Negara dibandingkan dengan system hokum di Negara lain, misalnya system hokum di Afrika dibandingkan dengan system hokum di Indonesia ternyata system hokum di Afrika berlainan dengan system hokum di Indonesia, kebudayaan dan pola politik. Jadi perbedaan kebudayaan dan cara hidup bangsa mengakibatkan system hokum yang berbeda.
Dari beberapa keterangan diatas penulis memang sepakat bahwa obyek kajian perbandingan hokum masih mencakup objek studi pada cabang-cabang ilmu hokum yang telah ada.
TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM
`Kenyataan menunjkan bahwa tiap negara mempunyai kebudayaan dan hukumnya sendiriyang berbeda dengan hokum dan kebudayaan Negara lainnya, misalkab hokum Anglo Saxon berbeda dengan hukm Eropa Continental, berbeda pula dengan hokum-hukum Negara sosialis, nbahkan hokum menurut BW yang berlaku di Indonesia berbeda dengan hokum adapt kita. Untuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan itu serta utuk mengetahui latar belakangnya, perbandingan hokum mempunyai peranan penting.
Tujuan Perbandingan Hukum belum ada kesepakatan antara para ahli , sebagaimana Soeroso,SH yang mengutip pendapat Main dalam bukunya “Village Communities” dan Pollack dalam bukunya “ The History of Comparative Jurisprudence” mengatakan bahwa tujuan perbandingan hokum adalah membantu menyelusuri asal-usul perkembanagan daripada konsepsi hokum yang sama di seluruh dunia .Sementara Randall mengatakan bahwa tujuan daripada perbandingan hokum diantaranya;
Usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hokum asing.
Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hokum asing dalam rangka pembaharuan hokum.
Disamping itu dalam Kongres Ilmu pengetahuan Hukum tahun 1960, munculah gagasan bahwa tujuan daripada Perbandingan Hukum adalah untuk tercapainya perundang-undangan yang bersifat umum[1] pernyataan ini didasarkan pada bahwa dari perbedaan serta persamaan yang ada dalam berbagai system hukun di dunia maka akan terbentuk suatu unifikasi hokum yang bersifat universal, seperti hokum perdata internasional, hokum dagang internasional dan sebaginya, yang didalamnya sudah mengadopsi dan memuat berbagi kepentingan dari berbagi Negara.
Penulis mengambil kesimpulan kalau kita telaah lebih lanjut, maka sebenarnya tujuan perbandingan hokum tidak semata-matauntuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan daripada hokum yang kita bandingkan, tetapi yang terpentying adalah untuk mengetahi sebab dan latar belakang daripada perbedaan dan persamaan tersebut. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Prof.H.R.Sardjono, SH, diantara sebab-sebab adanya persamaan hukum atau system hokum diantaranya :
Adanya persamaan dalam pola politik atau pola kebudayaan Negara-negara bersangkutan.
Adanya pertukaran kebudayaan antara bangsa yang satu dengan yang lain.
Penyusupan (Infiltrasi) ketentuan-ketentuan hokum, lembaga-lembaga hokum dan buah pikiran tentang hokum dari Negara asing ke dalam peruindang-undangan, peradilan dan literature hokum suatu Negara; dengan demikian juga infiltrasi kedalam hokum positif suatu Negara.
Kebutuhan masyarakat yang bersifat uiniversal.
Adapun sebab-sebab adanya perbedaan antara lain :
1. Keadaan tanah dan iklim.
2. Pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda dari dua bangsa disebabkan oleh peperangan, revolusi atau perjanjian oleh suatu Negara asing.
3. Pengaruh oleh orang-orang tertentu.
4. Keadaan social ekonomi.
5. Perbedaan Agama dan perbedaan pola politik atau pola kebudayaan dari bangsa-bangsa yang bersangkutan.
MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM
Adapun beberapa manfaat dari perbandingan hokum bias dipetakan menjadi dua, yakni manfaat yang bersifat ilmiah dan manfaat yang bersifat praktis.
1. Manfaat yang bersifat Ilmiah
Dengan membanding-bandingkan hokum kita dapat menemukan adanya unsure-unsur persamaan dan unsure-unsur perbedaan antara system-sistem atau lembaga-lembaga yang kita bandingkan. Selain itu juga kita dapat mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari persamaan maupun perbedaan tersebut yang pada akhirnya menemukan hakikat daripada hokum yang di perbandingkan. Dengan mengetahi latar belakang dan sebab-sebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut kita dapat mendalami dan lebih mengerti tentang hokum kita sendiri maupun hokum asing.Disamping itu juga kita dapat berkenalan dengan ide-idehukum dari bahasa lain.
2. Manfaat yang bersifat Praktis
Manfaat yang bersifat praktis antara lain :
Perbandingan Hukum dapat menunjang usaha pembentukan hokum nasional.
Perbandingan hokum sebagai factor penting bagi usaha unifikasi hokum.
Perbandingan hokum juga penting dalam rangka usaha menumbuhkan saling pengertian yang lebih mendalam mengenai hokum kita sendiri.
Perbandingan Hukum juga penting dalam rangka pelaksanaan HPI (Hukum Perdata internasional )
Oleh : Fathudin Alkalimasy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar